Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsiĀ  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023

Selasa, 21 Oktober 2025

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi besar pada pengelolaan anggaran operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan kini memasuki fase pendalaman struktural. Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan intensitas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat yang menempati posisi kunci dalam rantai pengelolaan anggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas DLH beberapa waktu lalu.Penyidik Kejari Pelalawan juga memfokuskan pemeriksaan pada seorang pejabat yang saat ini menjabat camat di Pangkalan Kerinci, Junaidi (Jon sro)

"kasi pidsus melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan, Robby Prasetya membenarkan pemanggilan itu ke pimpinan redaksi bentengmelayu.com via tlpn seluler

Pejabat tersebut pada tahun anggaran 2023 memang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sampah, Limbah, dan B3. Pemanggilan bersamaan ini dimaksudkan untuk menelusuri keterkaitan kebijakan pimpinan (perencanaan dan alokasi anggaran) dengan praktik pelaksanaan teknis di lapangan.

Temuan awal dan dugaan nilai kerugian,penyidikan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan di lapangan. Diantaranya meliputi anggaran untuk gaji/pengupahan petugas kebersihan, pemeliharaan dan operasional armada pengangkut sampah (BBM, suku cadang), serta kontrak jasa pihak ketiga.

Nilai potensi kerugian yang menjadi fokus penyelidikan disebutkan mencapai angka signifikan, bahkan puluhan miliar pada periode itu. Pada saat ini penyidik  Kejaksaan  sedang menginventarisasi bukti, dokumen kontrak, dan aliran kas untuk memperkuat penyidikan.

"Pemeriksaan yang melibatkan pejabat struktural dari level dinas hingga kecamatan bertujuan memetakan secara rinci siapa pengambil keputusan, siapa penanggungjawab teknis, dan siapa pelaksana anggaran di lapangan, "

Langkah ini mencakup verifikasi: SK pejabat yang menandatangani dokumen, Berita Acara Serah Terima (BAST), kontrak/nota pesanan untuk jasa pengangkutan atau perawatan, bukti pembayaran, serta ledger/penerimaan retribusi sampah jika ada perputaran kas langsung.